Polisi Grebek Rumah Bandar Narkoba, 7.05 Gram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Digtara.com – Seorang bandar narkoba asal Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat berinisial IS (25) tak berkutik saat personil Sat Narkoba Polres Langkat menggerebek rumahnya dikawasan Dusun Tanah tinggi, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (16/11/22).
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 150 ribu dan 7.05 gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim Opsnal Unit 1 Sat Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Suprianto, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di dalam kamar,” ujar Joko.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, lanjut Joko, ditemukan barang bukti berada di dalam tas hijau merk Tough Warrior yang berada di atas lemari barang bukti narkoba.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.