Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba Asal Aceh
digtara.com – Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai satu kilogram. Dalam pengungkapan itu, satu orang terduga pelaku, inisial ZA alias O (39) ditangkap. Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba
Baca Juga:
“ZA ditangkap pada Selasa (14/9/2021) di kawasan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (17/9/2021).
Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya mobil Avanza membawa narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Baca: Peringkat 1 di Indonesia, BNNP Sumut: PPKM Tak Berpengaruh dalam Penyalahgunaan Narkoba
“Dari hasil penyelidikan terungkap minibus tersebut dengan nomor polisi BK 1330 OF,” katanya.
Petugas kemudian melacak dan membuntuti mobil diduga membawa sabu dan menghentikannya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Baca: Tahanan Kabur Belum Ditemukan, Ombudsman Sarankan BNNP Sumut Rekrut Petugas Jaga Khusus
“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sebungkus plastik bening di bangku tengah mobil. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba Asal Aceh