Jumat, 19 April 2024

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2020 14:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

digtara.com – Polisi menggagalkan penyeludupan 10 kilogram narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, yang hendak di seledupkan ke Kabupaten Langkat, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Baca Juga:

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, dalam konfrensi persnya menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Kota Binjai dan di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.

“Penangkapan dari hasil pengembangan Kasus tersangka Azwani, dan kawan-kawan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram, pada hari selasa tanggal 14 Juli 2020 lalu,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) sore.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengembangan petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka lainnya, dan langsung melakukan pengintaian. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku bernama Basri di Jalan Lintus Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati, Kota Binjai.

“Diperoleh informasi bahwa pengiriman narkotika jenis sabu tersebut menggunakan satu unit mobil BL 8269 KI dan dilakukan pengejaran. Petugas melakukan pemberhentian terhadap mobil yang dipakai oleh tersangka Basri” ungkapnya.

Pengembangan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 10 plastik besar kemasan teh china berisikan narkotika jenis sabu didalam mobil tersangka.

Baca: Serang Polisi dengan Sajam saat Ditangkap, Pelaku Narkoba Ditembak

Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya bernama, Habibi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Dari pengakuan tersangka Basri, ia dikendalikan oleh tersangka Habibi. Kemudian Polisi meringkus tersangka Habibi di dalam diskotik Kryptonlantai V ruangan VIP VI,” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 buah goni, 10 plastik teh cina berisikan narkoba jenis sabu, satu unit mobil BL 8269 KI, dan 6 buah handphone, diamankan di Mako Polsek Patumbak.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup sampai dengan 20 tahun penjara penjara,” tandas Arfin.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Polisi di Sabu Raijua Cek Ketersediaan BBM dan Himbau Pemilik SPBU Tidak Curang saat Pengisian BBM

Polisi di Sabu Raijua Cek Ketersediaan BBM dan Himbau Pemilik SPBU Tidak Curang saat Pengisian BBM

Komentar
Berita Terbaru