Selasa, 16 April 2024

Polisi Gadungan Peras dan Jajakan Pacar di Medsos, Ditangkap di Hotel

Arie - Jumat, 23 April 2021 05:17 WIB
Polisi Gadungan Peras dan Jajakan Pacar di Medsos, Ditangkap di Hotel

digtara.com – Polisi menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan pacarnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial. Jual Pacar di Medsos

Baca Juga:

Dalam kasus ini, pelakunya sebanyak tiga orang, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan.

“Sedangkan satu orang lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas, di Jambi, Kamis kemarin.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekan Dimas berinisial RN masuk DPO.

Kompol Handreas mengatakan, awalnya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca: Terungkap! Ada PSK Anak di Prostitusi Online Hotel Cynthiara Alona

Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.

Dibawa ke Hotel

Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi.

Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.

“Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus. Sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku,” katanya lagi.

Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini.

Selain itu, Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

“Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor,” katanya lagi.

Baca: Sial! Boking Cewek via MiChat, Dapatnya Waria, Diperas Trus Dikeroyok

Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Polisi Gadungan Peras dan Jual Pacar di Medsos, Ditangkap di Hotel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru