Polisi Belum Bisa Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kalianus Zai, Ini Alasannya
digtara.com – Polisi belum bisa melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Kalianus Zai (40), yang dibunuh di Jalan Arteri Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (29/7/2021).
“Belum bisa. Belum sembuh kedua pelaku,” sebutnya.
Sambungnya, luka tembak yang dialami kedua pelaku karena melawan petugas saat akan ditangkap, masih dalam proses penyembuhan.
Baca: Ini Inisial dan Pekerjaannya Dua Pembunuh Kalianus Zai yang Ditangkap
Jika dipaksa melakukan reka adegan pembunuhan, bukan mustahil luka yang sudah mulai sembuh kembali kambuh seperti awal-awal luka tembak yang dialami.
“Tunggu sembuh pelaku karena ada luka tembak akibat melawan petugas. Setelah itu kita jadwalkan rekonstruksinya,” jelas mantan Kanit Buncil Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ini.
Baca: Perkembangan Kasus Pembunuhan Kalinus Zai, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang
Kasus pembunuhan Kalinus Zai ini cukup menyita perhatian.
Jasadnya ditemukan usai dilemparkan dari dalam mobil Avanza di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu lalu, 26 Juni 2021, pukul 13.05 Wib.
Kedua pelaku pembunuhan, Wan Suhelmi (38) dan Tri Witomo (30), ditangkap polisi di Kota Pandan, Tapteng, pada Minggu siang, 27 Juni 2021, sekira pukul 13.00 Wib.
Kedua pelaku pun dihadiahi masing-masing sebutir pelor di kaki mereka, karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Motifnya sendiri adalah ingin menguasai harta korban dan barang-barang milik Sumarno, toke korban serta menjualnya untuk mendapat keuntungan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati. [mag-02]
https://www.youtube.com/watch?v=jLp7AwD4p-s
Polisi Belum Bisa Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kalianus Zai, Ini Alasannya