Polisi Bekuk Spesialis Curanmor Antar Kabupaten di NTT
digtara.com – Tim gabungan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengamankan pelaku spesialis Curanmor jaringan antar kabupaten.
Baca Juga:
Polisi mengamankan YNM (36) warga Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/1/2022) malam.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH, Senin (3/1/2022) mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Pelli, Desa Matawai Pyawu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupatan Sumba Barat Daya.
“Adapun dasar penyelidikan terhadap pelaku adalah Laporan Polisi nomor : LP/13/XIII/2020/NTT/RESST/SEKTA tanggal 29 Agustus 2020,” ujarnya.
Pelaku YNM, tandas Kasat Reskrim merupakan target operasi karena telah beberapa kali terlibat kasus yang sama dan merupakan residivis Curanmor sebanyak 2 kali.
Pelaku juga merupakan jaringan Curanmor antar kabupaten.
“Kelompok mereka inilah yang selama ini meresahkan warga di Sumba Timur, selain spesialis curanmor mereka juga terlibat pencurian Handphone dan tak segan melakukan tindakan kekerasan kepada para korbannya,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda versa.
Saat ini pelaku diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Salfredus.
“Dari tersangka akan kami gali lagi keterangan untuk mengungkap jaringan kelompok mereka, selain itu masih ada beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang masih berada ditangan kelompok ini,” tandasnya.