Polisi Bekuk Lima Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kupang
digtara.com – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Kupang kembali ditangkap Anggota Buser sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Di mana kelima pelaku curanmor yang diamankan yakni Frengki Yusuf Adoe alias Usu, Roni Mbatu alias Roni.
Matheos Ndaong alias Teos, Arben Tode alias Bento dan Mesron Adoe alias Mes.
Sementara, kelimanya diamankan di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan dibawa ke Polres Kupang Kota, Senin (6/4/2020) menggunakan kapal feri.
Pihak polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor curian Kawasaki KLX warna hitam.
Honda CRF warna merah putih, honda CRF warna hitam dan honda beat warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di mapolres Kupang Kota.
Senin (6/4/2020) menyebutkan kalau para pelaku merupakan komplotan pelaku curanmor di Kota Kupang.
Dimana Anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota sebelumnya membekuk komplotan pelaku Curanmor.
Pada Jumat (3/4/2020) subuh masing-masing Marthen Mbatu alias Ma’e (46).
Warga asal Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao yang tinggal di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Melkianus Nalle alias Mel (24), warga Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan tinggal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Gabriel Mooy alias Gab (41), warga Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Yang tinggal di Jalan Kincir, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dia menegaskan selain mengamankan tiga pelaku curanmor, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor honda CBR 150 warna merah.
Sedangkan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau putih dan sepeda motor Kawasaki KLX warna Hitam yang diamankan di Kota Kupang.
“Para pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor sepeda motor trail di wilayah Kota Kupang,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/392/III/2020/SPKT
Polres Kupang Kota tanggal 28 Maret 2020 oleh Giancarlo Simon Santriani Lamanepa.