Polisi Bekuk Ayah Tiri Bejat yang Cabuli Putrinya sampai Hamil
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap dan membekuk Anwar Tasib, tersangka yang mencabuli anak tirinya, SI (16) selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga:
Ia diamankan di Oe’Ekam Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (15/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/10/2019).
“Kita tangkap tersangka dan tersangka kooperatif sehingga memudahkan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Anwar Tasib (33) mencabuli korban berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban hamil. Pelaku sebelumnya melarikan diri dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku diamankan saat berada di rumah orangtuanya, saat itu, ayah kandung pelaku meninggal dunia dan pelaku berada di rumah duka,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota. Kepada pelaku, polisi menjerat nya dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.