digtara.com – Polisi mengamankan salah seorang mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan mobil dinas PU Binamarga didepan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) pada aksi Tolak Omnibus Law, pada 8 Oktober 2020 lalu. Diduga Pelaku Pengerusakan Mobil
Informasi yang berhasil dihimpun, Mahasiswa tersebut berinisial RAPH alias Dabo (23). Ia ditangkap dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Tobing membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengerusakan mobil dinas PU Binamarga tersebut.
“Betul sudah diamankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi digtara.com, Jumat (20/11/2020).
Kronologi
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan Pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Timsus Polrestabes Medan bersama dengan tim Pidum Polres Madina mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Baca: Demo Omnibus Law di Depan DPRD Sumut, Massa Aksi Coret Jalan ‘DPR Tuli’
“Kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Medan untuk diinterogasi,” katanya.
Martuasah menjelaskan bahwa peran dari pelaku sesuai keterangan saksi dan CCTV, ia berperan mengejar mobil pick up milik Dinas Bina Marga dan meminta supir untuk turun dari mobil dan dipergunakan untuk orasi.