Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu
digtara.com – Kasus pengungkapan diduga menggunakan barang bekas rapid tes di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Adapun 5 orang tersebut salah satunya adalah Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma, PM (45) beserta SR (19) sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk di bersihkan. Kemudian, DJ (20) yang bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol, M (30), dan R (21) yang bertugas sebagai menulis surat hasil daripada pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
“Dirreskrimsus Polda Sumut sebelummya mengungkapkan penggunaan barang bekas rapid tes dan menetapkan 5 tersangka,” ujarnya.
Alat Rapid Test Dicuci dengan Alkohol
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penggerebekan barang bekas rapid tes di Bandara Kualanamu pada Selasa 27 April 2021.
Baca: Gunakan Rapid Antigen Bekas, Petugas Kimia Farma Tidak Manusiawi
Kapolda menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuci kembali barang bekas rapid tes tersebut dengan menggunakan alkohol. Kemudian, mereka menggunakannya kembali kepada calon penumpang Bandara Kualanamu.
“Untuk melakukan pemeriksaan swab antigen ini, oleh para pelaku yang sudah digunakan, dikumpulkan, dan di cuci kemudian di kemas kembali oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ucapnya.
Lanjut Panca, para tersangka mematok harga kepada para calon penumpang seharga Rp 200.000 untuk satu penumpang.
“PT Angkasa Pura Solusi bekerjasama dengan PT Kimia Farma untuk melakukan tes swab dan kegiatan tersebut dilakukan oleh pegawai Kimia Farma,” sebutnya.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tersangka kita kenakan pasal Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.†dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000,” tandasnya.
Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu