Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Sumut
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Sumut, yang ditangkap di Aceh Timur, pada 23 September 2020 lalu. Jaringan Narkoba Aceh-Sumut
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen pol Martuani Sormin dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumut menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan terhadap tersangka PP alias Putra dan RP alias Rian yang terlebih dahulu ditangkap.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 23 September 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang dikendalikan oleh Alfian, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Alfian,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukil 08.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang sedang membawa narkoba dari Aceh tujuan Kota Medan.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan. Tepanya di wilayah Langkat didapat informasi bahwa ketiga pelaku sudah putar balik kembali ke Aceh,” katanya.
Baca: Ayahnya Hilang Sejak 10 Bulan Lalu, 6 Anak Mengadu ke Kapolda Sumut
Martuani menuturkan, mengetahui ketiga pelaku kembali lagi ke Aceh, petugas pun langsung melakukan pengejaran ke Aceh.
“Sekira pukul 22.10 Wib tepatnya di kawasan Aceh Timur, petugas melihat ciri-ciri 3 orang laki-laki menaiki becak motor. Melihat itu petugas langsung meringkus ketiganya,” tukasnya.
Ketiga pelaku tersebut yakni, MT alias Taufik, MJ alias Pon, dan ZM alias Man. Kemudian petugas melakulan penggeledaham terhadap ketiganya.
“Saat digeledah, ditemukan dalam bagasi becak motornya satu goni yang didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisikan sabu seberat 10.550 gram,” tuturnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Sumut