Kamis, 28 Maret 2024

Polda Sumut Tahan Ketua FPI

- Kamis, 17 Desember 2020 12:50 WIB
Polda Sumut Tahan Ketua FPI

digtara.com – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Welly Putra (33). Polda Sumut Tahan Ketua FPI

Baca Juga:

Untuk diketahui, sebelumnya Welly sempat ditangkap namun hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu didapatkannya lantaran tindakannya mengupload foto profil di akun Facebook bergambar mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi yang diilustrasikan sebagai bayi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Welly. Dia menyebutkan, Welly ditangkap pada, Sabtu (12/12/2020).

“Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus dimana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan. Saat ini juga, yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ungkapnya, Kamis (17/12/2020).

Tatan menjelaskan pada Rabu (25/10/2020) penangkapan terhadap Welly dilakukan di kediamannya di Dusun III Nusa Indah Desa Sei karang Kecamatan Galang Deli Serdang beserta barang bukti handphone dan KTP miliknya.

Dari hasil penyidikan saat itu, sebut Tatan, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.

“Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020), sambung Tatan, penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU.

Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik Welly diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.

Sedangkan, gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kepala negara yakni Presiden RI,” tandasnya.

Tatan menambahkan terhadap Welly dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3)  Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan / atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.

[ya]  Polda Sumut Tahan Ketua FPI

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waduh! Data Kementerian Pertahanan RI Kena Retas Hacker dan Dijual Online, Benar Gak Sih?

Waduh! Data Kementerian Pertahanan RI Kena Retas Hacker dan Dijual Online, Benar Gak Sih?

Baru Berduka, Syah Afandin Tabah dan Komitmen Jalankan Giat Pemerintahan

Baru Berduka, Syah Afandin Tabah dan Komitmen Jalankan Giat Pemerintahan

Dugaan Beras Plastik, Ini Kata Dinas Ketapang Binjai

Dugaan Beras Plastik, Ini Kata Dinas Ketapang Binjai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru