Kamis, 28 Maret 2024

Polda Sumut Sita Uang Rp32 Juta dari Aksi Penipuan Berkedok Pinjol

Redaksi - Jumat, 05 November 2021 15:02 WIB
Polda Sumut Sita Uang Rp32 Juta dari Aksi Penipuan Berkedok Pinjol

digtara.com – Terkait pengungkapan penipuan berkedok pinjaman online (Pinjol) Dirkrimsus Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti dan uang puluhan juta rupiah.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan pinjol tersebut karena adanya laporan dari sejumlah korban.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polda Sumut bersama Dirkrimsus Polda Sumut bersama tim Patroli Siber langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku Ahas (21) dan SY (26) di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Baca: Cek! Ini Dia Daftar 107 Pinjaman Online Resmi Yang Punya Izin OJK

“Kita amankan barang bukti berupa uang senilai Rp32 juta, laptop, SIM Card, CPU, layar monitor, Rekening Bank BNI, dan foto kopi kartu keluarga,” ujarnya.

Hadi mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan warga Tanjungbalai yang ditangkap di kediaman mereka.

Baca: Resahkan Warga, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Pinjaman Online Ilegal

“Masih dua orang yang ditangkap ada 2 orang lagi rekan dari pelaku yang masih dalam proses pengejaran Polda Sumut,” lanjutnya.

Disebutkan Hadi bahwa saat ini sudah puluhan orang yang menjadi korban penipuan modus pinjol.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menjadi korban penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah. [mag-04]

Polda Sumut Sita Uang Rp32 Juta dari Aksi Penipuan Berkedok Pinjol

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

Komentar
Berita Terbaru