Polda NTT Buru Pemasok Sabu Hingga ke Bulukumba
digtara.com – Polda NTT berhasil mengungkap sindikat pemasok Narkoba ke wilayah hukumnya. Kali ini aparat berhasil menangkap pemasok sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Polisi mengamankan R alias Kaka Zhimank (43), warga Jalan Dusun Tanetang, RT 016/RW 008, Kelurahan Bira, kecamatan Tonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
“(Benar) kita dapat 10 gram shabu pengembangan ke Bulukumba Makassar. Nanti kita akan press release dengan bid Humas Polda NTT,” Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Sejak Kamis (25/2/2021) lalu, tim Resnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut terungkap dari penangkapan SD alias Dadang di Kabupaten Nagakeo, NTT. Setelah dilakukan pengembanan, terungkap kalau Dadang mendapatkan sabu tersebut dari Kaka Zhimank yang berdomisili di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Aparat pun langsung melakukan pengejaran dengan berdasarkan informasi dari Dadang.
Kaka Zhimank akhirnya ditangkap di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Setelah digeledahditemukan paket sabu yang dikemas dalam plastik sekitar 10,13 gram. Sabu tersebut disimpan dalam tas selempang warna coklat tua dan dikemas menjadi 31 paket hemat.
Polisi juga mengamankan satu buah handphone vivo warna biru, satu buah handphone oppo warna biru muda dan satu buah handphone samsung SMB 109e warna hitam serta satu buah kartu Telkomsel.
Masih dari kaka Zhimank, polisi mengamankan pemantik, dompet kulit warna coklat tua yang berisi KTP, SIM, sejumlah kartu ATM BRI atas nama Kaka Zhimank dan uang tunai Rp 2.317.000.
Kaka Zhimank mengaku shabu untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
Ia mengaku menjual shabu tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membelinya. Kegiatan ini dilakoninya dilakukan sejak awal Januari 2021.
Dalam aksinya, Kaka Zhimank menjual narkotika jenis shabu dengan paket hemat plastik seharga Rp 200.000 per paket.
Ia mengaku mengenal SD alias Dadang, ABK kapal Sangke Palangga yang sudah biasa membeli paket hemat shabu dari Kaka Zhimank.
Kepada polisi dari Dit Narkoba Polda NTT, tersangka mengaku kalau 31 paketan hemat narkoba jenis shabu yang dimiilikinya diperoleh dari Daeng di Makassar Kota, Sulawesi Selatan dengan transaksi di wilayah Losari.
Polisi sempat satu hari mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Kaka Zhimank dan Daeng untuk mencari Daeng namun Daeng sudah kabur.
Kaka Zhimank pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2/2021) dengan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar ke Kota Kupang.