Kamis, 25 April 2024

Pinjam Sepeda Motor Tak Dipulangkan, Kroak Jadi Tahanan

- Selasa, 02 Maret 2021 07:26 WIB
Pinjam Sepeda Motor Tak Dipulangkan, Kroak Jadi Tahanan

digtara.com – Putra Pratama alias Kroak (26) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Patumbak. Warga Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Patumbak itu diciduk karena menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Baca Juga:

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor untuk menjumpai temannya. Tapi setelah ditunggu tak kunjung pulang,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (2/3/2021).

Peristiwa itu awalnya terjadi di Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sekira pukul 02.00 WIB.

Arfin menjelaskan, saat itu adik korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5088 AHC milik Wahyu Pratama, yang merupakan pelapor. Di tempat tersebut ia bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjumpai temannya.

“Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak adik korban sambil berkeliling,” jelasnya.

Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku hendak menjumpai temannya. Karena masih percaya dengan pelaku, korban pun turun dari boncengan kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.

Setelah ditunggu-tunggu, pelaku malah kunjung pulang. Akhirnya korban mencari pelaku dan ternyata sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

“Setelah kita selidiki keberadaan pelaku, akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Marindal I, Patumbak. Lalu anggota turun ke TKP melakukan penyelidikan,” kata Arfin.

Alhasil, sambungnya, pelaku berhasil diciduk tanpa adanya perlawanan. Pelaku, kata Arfin mengakui perbuatannya. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsek Patumbak.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” demikian Arfin.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru