Pernah 3 Kali Masuk Bui, Residivis di Sumut Kembali Ditangkap karena Narkoba
digtara.com – Tiga kali mendekam di jeruji besi tahanan ternyata tidak membuat HP alias Danggur (39), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumtera Utara, jera. Residivis Ditangkap Narkoba
Baca Juga:
Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 1,08 gram.
“Residivis berinisial HP kembali ditangka atas kepemilikan 1,08 gram sabu,” kata Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka SB Lolo Bako, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Pria Langkat Ditangkap Satres Polsek Pangkalanbrandan
HP ditangkap saat melintas menggunakan motor di Desa Hutagurgur, tepatnya di simpang jalan menuju rutan.
“HP merupakan residivis tiga kasus yang sama. Sabu ditemukan dari saku jaket pelaku,” katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita mancis, HP, motor dan jaket. Kekinian HP masih menjalani pemeriksaan.
Baca: Grebek Judi dan Narkoba di Langkat, Polisi Amankan Puluhan Mesin Jackpot dan Alat Hisap Narkoba
Ia dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pernah 3 Kali Masuk Bui, Residivis di Sumut Kembali Ditangkap karena Narkoba