Perekrut Tenaga Kerja Dikenakan Wajib Lapor
digtara.com – Yordan Ferianus Fallo (42), warga Tubakion RT 009/RW 003, Desa Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT yang juga perekrut 20 orang tenaga kerja sudah diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT. Ia belum ditahan, hanya dikenakan hukuman wajib lapor.
Baca Juga:
Hukuman wajib lapor diberlakukan bagi perekrut karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Sementara wajib lapor saja karena (penyidik) masih kumpulkan bukti-bukti,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK MH yang dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (8/1/2021).
Sementara puluhan calon tenaga kerja sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah kepolisian berkoordinasi dengan dinas Nakertrans Provinsi NTT dan kabupaten-kabupaten.
Aparat keamanan Subdit III/Jatanras dan Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan satu orang perekrut yang juga merupakan petugas lapangan dan 20 orang calon tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan.
Perekrut tenaga kerja yang diamankan Yordan Ferianus Fallo (42), warga Tubakion RT 009/RW 003, Desa Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT. Ia diamankan pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 12.00 wita di Pitoby tour and travel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Yordan Ferianus Fallo yang akan memberangkatkan 20 orang ke Kalimantan untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit dinilai tanpa melalui prosedur.
20 orang ini terdiri dari 15 orang pria dan 5 orang wanita. Ada pula 3 orang balita yang ikut dibawa serta.