Kamis, 28 Maret 2024

Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Lancang Kuning Diungkap

- Rabu, 24 Februari 2021 11:02 WIB
Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Lancang Kuning Diungkap

digtara.com – Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru mengungkap jaringan peredaran narkoba di Riau yang dikendalikan narapidana Lapas di Bumi Lancang Kuning. Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Lancang Kuning Diungkap

Baca Juga:

Tersangka inisial T itu menggunakan seorang perempuan inisial Y sebagai kaki tangannya.

Menurut Kepala BNNK Pekanbaru Febri Firmanto, keduanya sudah lama kenal karena pernah menjadi suami-istri. Perceraian tak lantas membuat hubungan keduanya dalam peredaran narkoba putus.

“Kedua tersangka mantan suami-istri di Pekanbaru,” kata Febri, Selasa siang, 23 Februari 2021.

Febri menjelaskan, peredaran narkoba oleh keduanya terungkap setelah petugas mendapat informasi seorang wanita mengedarkan sabu. Petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Di sana ada tersangka Y, dari sebuah lemari pakaian petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar,” kata Febri.

Selain sabu hampir setengah kilogram, petugas juga menemukan puluhan plastik dan timbangan digital. Turut pula disita sebuah telepon yang terdapat data penjualan sabu oleh tersangka Y.

Mantan Istri Juga Pemakai

Kepada petugas, tersangka Y mengaku mengedarkan sabu atas perintah tersangka T. Inisial tersebut pernah menjadi suaminya dan saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau.

“Y mengaku bekerjasama dengan mantan suaminya itu,” sebut Febri.

Tersangka Y juga mengaku sudah beberapa kali mendapat tugas menjemput sabu ke berbagai lokasi. Setelah dijemput dan dipaketkan, Y kemudian menjualnya kepada orang yang ditentukan oleh T.

“Tersangka Y juga mengaku sebagai pemakai, hasil tes urinenya positif,” terang Febri.

Pengakuan Y membuat T kembali berurusan dengan hukum. Petugas saat ini masih mendalami jaringan keduanya, termasuk dari mana pemesanan sabu dan siapa saja pembelinya.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar seperti dilansir dari Liputan6.com.

[ya]  Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Lancang Kuning Diungkap

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru