Peredaran Narkoba Digagalkan Polres Sergai
digtara.com – Satres narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Peredaran Narkoba Digagalkan Polres Sergai
Baca Juga:
Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Ahmad Mula Purba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka Harianto (38) di kediamannya.
Menurut laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
Bahkan aksi transaksi narkoba yang jelas dilarang menurut UU, semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.
Mendapatkan informasi yang berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan puluhan plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan Minggu (23/8/2020) megatakan penangkapan kepada pengedar narkoba jenis sabu Harianto merupakan warga Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Satres Narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
[ya]Â Peredaran Narkoba Digagalkan Polres Sergai