Jumat, 29 Maret 2024

Peras Puluhan Kepala Desa di Asahan, 2 Wartawan dan 1 Pengacara Ditangkap

- Senin, 03 Mei 2021 04:53 WIB
Peras Puluhan Kepala Desa di Asahan, 2 Wartawan dan 1 Pengacara Ditangkap

digtara.com – Polisi menangkap dua oknum wartawan dan seorang pengacara diduga melakukan memeras puluhan kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Para terduga pelaku diamankan personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani mengatakan, identitas mereka yang diamankan yakni berinisial GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara dan BN (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai. Sementara oknum pengacara berinisial JI (48) warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Mereka diamankan dalam penangkapan di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Sabtu (1/5/2021) pukul 12.30 WIB. Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi kedatangan ketiga pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kronologi kasus bermula pada April 2021, para pelaku memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian mereka pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

“Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut ke polisi dan kejaksaan sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan,” ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kades memberikan uang sebesar Rp3.000.000.

“Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti ke Polres Asahan,” katanya.

“Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti ke Polres Asahan,” katanya.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD serta lainnya.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP,” katanya. (*/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru