Perampasan Tas Wanita Dibekuk Polresta Banda Aceh
digtara.com | BANDA ACEH – SR (28) warga desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dibekuk Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di warung nasi Rahul desa setempat, Senin, (6/1/2020) malam.
Baca Juga:
SR dibekuk karena telah melakukan perampasan tas warna pink milik Heppy Agustina, Pegawai Kejati Aceh yang berisikan barang berharga miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq kepada digtara.com mengatakan, pelaku merampas tas korban pada saat korban hendak ke kantornya.
“Pelaku melakukan aksi perampasan tas milik korban di belakang Stadion Harapan Bangsa pada saat jalanan dalam keadaan sepi dengan menggunakan alat bantu berupa sepeda motor Honda Beat tanpa diketahui nopolnya” kata Taufiq (Selasa, 07/02/2020).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, (27/12/2019) sekitar jam 09.15 WIB disaat korban dari rumah menuju ke kantor tempat ianya bekerja. Tiba – tiba pelaku SR dengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung menarik tas milik korban yang diletakkan diselempangkan ditangan sebelah kanan korban.
Korban pada saat itu berusaha untuk mengejar pelaku, namun kecepatan sepeda motor korban tidak dapat menemukan pelaku yang terus melarikan diri, lanjut Taufiq.
Didalam tas korban, lanjutnya, berisikan satu unit Handphone merk Oppo F1, satu unit Handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia, serta uang tunai sebesar 110 ribu rupiah.
Selanjutnya korban Heppy Agustina melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan melakukan olah TKP, petugas menemukan titik terang keberadaan pelaku di warung nasi Rahul desa Ateuk Pahlawan Banda Aceh.
“Setelah mendapatkan titik terang keberadaan pelaku, unit Jatanras langsung menuju ke tempat tersebut, dan SR beserta barang bukti berhasil diamankan” tutup Taufiq.
SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.