Selasa, 16 April 2024

Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Dikendalikan Napi Lapas Batam

- Jumat, 29 Januari 2021 14:05 WIB
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Dikendalikan Napi Lapas Batam

digtara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika lintas negara. Barang haram tersebut diselundupkan dari Negeri Jiran Malaysia. Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Dikendalikan Napi Lapas Batam

Baca Juga:

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan narkoba dimasukkan lewat Batam dari Malaysia. Penyingkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Tim membuntuti mobil hitam di daerah Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Mobil dibuntuti, tapi mobil tahu dibuntuti akhirnya masuk gang. Karena anggota sudah menguasai jalan bisa menghentikan kendaraan,” ujar Argo di Kompleks Mabes Polri, Jumat 29 Januari 2021.

Dua orang diamankan dalam penangkapan ini. Pertama SK, dan yang kedua NS. Karena tetap coba lari saat ditangkap, alhasil timah panas dimuntahkan polisi dari pistol mereka ke kaki keduanya.

Saat mobil yang dipakai keduanya digeledah, didapati dua karung putih berisi jerigen plastik biru, dan tas hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five.

“Penyidik mengembangkan dari kedua tersangka dan dapat tersangka HY, kemudian setelah dikembangkan lagi dapat tersangka H di daerah Duyung, Batam. Dia diamankan sedang mengamati di jalan, saat petugas melakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka tersebut disita sebanyak 5 kg narkotika. Polisi pun kembali menangkap satu tersangka yakni RFH yang hendak mengambil barang haram tersebut.

Dalam beraksi, mereka memakai sistem tempel. Dari sindikat ini, total disita 8.206 gram brutto sabu, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, ponsel para tersangka dan kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan dari warga binaan di Lapas Batam, dan ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar,” ujarnya seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Dikendalikan Napi Lapas Batam

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru