Penyelundupan 28 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polisi Buru Dua DPO
digtara.com – Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 28 Kg sabu dari kediaman seorang warga di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, saat penggerebekan terduga kurir berinisial NT (30) sempat berusaha kabur dan ditangkap saat menunggu bus di Jalan Juanda, Kisaran.
“Ia berperan menyimpan sabu di kediamannya. Sebelum penggerebekan NT sempat menjual 42 bungkus sabu yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih,” kata Putu kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Baca: Viral Video Coki Pardede Wawancara Ditres Narkoba, Keceplos Sabu Panas Kena Kulit
Ia menjelaskan, total sabu yang disimpan oleh NT diketahui sebanyak 69 paket. Kekinian pihaknya masih melakukan pengembangan
“Saat ini dilakukan pengembangan serta penelusuran kemana 42 bungkus itu dijual,” kata Putu.
Baca:Â Masih Sakau Saat Ditangkap, Coki Pardede Pakai Sabu Lewat Suntikan
Putu menjelaskan, petugas tengah memburu dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku telah ditahan di RTP Polres Asahan.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI
Penyelundupan 28 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polisi Buru Dua DPO