Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi
digtara.com – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (48) warga Dusun X Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu (17/8/2020) malam. Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi
Baca Juga:
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba. “ES sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,†ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V gang rukun Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sering digunakan tempat memakai narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Tekab mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi, alhasil Tim Tekab mendapati ES yang sedang duduk di TKP tersebut.
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pemeriksaan, Kemudian petugas memerintahkan ES untuk mengeluarkan isi di dalam kantong celana ES di TKP tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas tik tak dan 2 paket diduga ganja kering.
Petugas langsung memboyong ES ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
[ya]Â Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi
https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI