Penjambret Emak-emak Diringkus Polres Tebingtinggi
digtara.com – Muhammad Erwansyah alias Wawan (21) warga dusun XV Desa Sukarame, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
Baca Juga:
Wawan ditangkap di kawasan Bagelen, Tebingtinggi usai jadi tersangka penjambretan di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tebing Tinggi, pada 24 Januari 2021, sekira pukul 07.50 Wib.
“Tersangka menjambret tas milik korban bernama Dumaria Samosir (58) warga Tebingtinggi. Di dalam tas korban berisi uang sebesar Rp. 1.900.000, KTP dan 1 unit Handphone merek Oppo A92,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.
Ketika itujelas AKP Josua, korban sedang berboncengan bersama anaknya yang juga sebagia saksi bernama Grace dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba tepat di depan kantor pajak Tebingtinggi datang orang tidak di dikenal sedang berboncengan dan langsung merampas tas milik korban.
“Tali Tas Korban putus, pelaku langsung kabur dan berhasil membawa tas beserta isi nya ” Imbuh Kasubbag.
Korban melaporkan peristiwa perampokan tersebut tak lama setelah peristiwa naas yang menimpanya terjadi. Namun polisi harus kerja-keras mengungkap identitas pelaku sebelum menangkapnya di kawasan Bagelen, Tebingtinggi.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dalam waktu beberapa hari.
“Penyelidikan pun berhasil, sekira pukul 18.30 Wib, Rabu (03/02), petugas akhirnya berhasil menemukan pelaku di Jalan Tusam Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi,pada saat itu barang bukti hasil jambret Masi ada sama pelaku ” lanjut nya.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebingtinggi.