Jumat, 19 April 2024

Pengusaha Galian C Berinisial HS Diduga Rusak Lahan Ahmad Syarif, Tim Tipidter Polres Langkat Lakukan Pengukuran

Hendra Mulya - Jumat, 02 Desember 2022 01:41 WIB
Pengusaha Galian C Berinisial HS Diduga Rusak Lahan Ahmad Syarif, Tim Tipidter Polres Langkat Lakukan Pengukuran

Digtara.com – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran lahan masyarakat yang diduga terimbas kerusakan oleh aktifitas pengerukan usaha galian C di tepian Sungai Batang Serangan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (01/12/22).

Baca Juga:

Kedatangan tim Tipidter Polres Langkat Polda Sumut tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Giri Janitra dan beberapa personil tim penyidik ini guna menindaklanjuti laporan Ahmad Syarif, warga Dusun II Alur Gadung, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 3 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lirik/539/VIII/RES.1.10/2022/Reskrim tanggal 03 Agustus 2022 serta Surat Pemberitahuan Pengukuran Lahan Nomor : K/2186/XI/RES.1.10/2022) Reskrim tanggal 30 November 2022.

Selain itu, pengukuran lahan tersebut dilakukan sekaligus dalam upaya penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu (17/7/22/) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Titi, Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Upaya pengukuran lahan tersebut menindaklanjuti pelaporan Ahmad Syarif yang dalam laporannya menjabarkan bahwa pelapor memiliki sebidang lahan yang terletak di Dusun II Alur Gadung, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang seluas kurang lebih 4062,5 meter sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor : 593.2-027/SB/V/2019 tertanggal 03 Mei 2019 yang diperoleh ganti rugi dari warga bernama Sumiran dan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor : 593.2-016/SB/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 seluas lebih kurang 9573,75 meter yang diganti rugi dari Kusnan.

Namun pada hari Minggu  (17/7/22) sekira pukul 15.00 WIB lahan tanah yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diduga telah dikeruk oleh HS yang dijadikan sebagai lokasi pertambangan galian C jenis Sirtu (Pasir dan Batu) serta mendirikan pondok di lokasi tersebut.

Namun, sebaliknya HS berkilah jika lahan yang dikeruk tersebut merupakan lahan tanah miliknya sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 13 November 2020 seluas lebih kurang 2.800 M2 yang dibeli dari Kusnan yang terletak di Dusun V Sei Litur Tasik Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang. Sehingga Ahmad Syarif merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat Polda Sumut pada pemberitaannya di beberapa media online.

Berdasarkan bukti yang disampaikan masing-masing kedua belah pihak sehingga penyidik Tipidter Polres Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran ulang.

Dari pantauan di lokasi pengukuran hadir beberapa saksi penjual lahan, warga masyarakat setempat serta, 3 orang Kepala Dusun yang mengetahui batas-batas lahan yang dimiliki oleh pelapor Ahmad Syarif dan pihak yang dilaporkan yakni HS. Namun sayangnya, terlapor HS tidak tampak hadir di lokasi pengukuran.

Salah satu Kepala Dusun di lapangan bersama tim kepolisian dan warga lainnya membenarkan bahwa lahan yang diukur itu milik Ahmad Syarif.

“Ya ini lahan bang Arif, kami Kadus Desa Sei Litur dan Sei Bamban, serta masyarakat lainnya yang ada disini pun tau bahwa ini adalah ladang bang Arif yang dibelinya dari Sumiran pada Mei 2019 lalu,” cetus Kepala Dusun asal Desa Sei Litur.

Sementara itu, Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit Tipidter Ipda Giri Janitra membenarkan jika pihaknya telah datang dan telah melakukan pengukuran lahan milik pelapor Ahmad Syarif.

“Setelah pengukuran lahan kita akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan lanjutan yakni menghadirkan saksi ahli (jika memang dibutuhkan) serta melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru