Pengedar Sabu Didor Polisi
digtara.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap tersangka pengedar sabu Zahrul Helmi alias Emi (48) warga Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Pengedar Sabu Didor Polisi
Baca Juga:
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Kamis (20/8/2020) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung beringin.
Mendapat informasi itu, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah.
Setelah melihat tersangka, Tim mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Sabu dari warga Sergai
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2 Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan Kepala Desa dan Kadus beserta orang tua atau mertua Ace.
Dari penggeledahan itu ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun tersangka Ace telah melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan.
Melawan Petugas
Namun saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
[ya]Â Pengedar Sabu Didor Polisi
https://www.youtube.com/watch?v=JNE3-gsmj4o