Jumat, 19 April 2024

Pengedar Sabu Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul

- Senin, 28 September 2020 03:06 WIB
Pengedar Sabu Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul

digtara.com – Tekab Polsek Dolok Masihul ciduk tersangka Candra  Kirana alias Candra (35) warga Sarang Terep Dusun 3 Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Pengedar Sabu Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul

Baca Juga:

Pria tersebut diamankan petugas di Jalan Gang yang terletak di Lingkungan 5 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, (25/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis  sabu, 1 bungkus rokok Amour dalam,keadaan kosong, 1 unit Handphone warna putih, dan 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru tanpa plat Nomor Polisi.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.

“Saat melakukan penyelidikan terlihat satu orang laki laki dewasa sedang mengendarai sepeda motor Spin warna biru dan mencurigakan selanjutnya dilakukan penyetopan orang tersebut terlihat gugup maka dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan,” ujarnya, Senin (28/9/2020).

Saat dilakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dikemudikan tepatnya di bagasi depan sebelah kiri telah ditemukan sebungkus rokok Amor yang pada kotak luar terdapat satu lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga jenis sabu.

Satu unit handphone pada folder pesan singkat ada ditemukan percakapan jual beli diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkasnya.

[ya]  Pengedar Sabu Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru