Selasa, 16 April 2024

Pencuri dan Penadah Kerbau Curian di Sumba Barat Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 02 Maret 2021 01:45 WIB
Pencuri dan Penadah Kerbau Curian di Sumba Barat Dibekuk Polisi

digtara.com – Empat orang pelaku pencurian dan penadah kerbau hasil curian ditangkap aparat keamanan dari Polres Sumba Barat. Dua orang pelaku pencurian yakni BN dan AKW merupakan penggembala kerbau milik korban. Sementara DM dan MN penadahnya.

Baca Juga:

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH kepada wartawan, Selasa (2/3/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 17 Februari 2021 lalu yang mengaku kehilangan ternak kerbau pada 2 Februari 2021.

Korban, Ferdinan K kehilangan sekitar 9 ekor kerbau dari 120 kerbau miliknya yang berada di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.

Dalam laporannya kepada petugas SPKT Polres Sumab Barat, korban juga mengaku mendapat informasi dari temannya Obi, bahwa ada 3 ekor kerbau mirip miliknya di rumah tersangka DM di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Kerbau tersebut dicurigai milik korban yang hilang di kecamatan Lamboya beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Sumba Barat.

Saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mendatangi tempat sesuai informasi dari Obi, ditemukan 2 ekor kerbau yang diduga milik korban.

Polisi langsung mengamankan 2 ekor kerbau tersebut serta 2 orang yang diduga merupakan penadah hewan curian tersebut masing-masing DM dan MN. DM dan MN langsung diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat.

“Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN ditetapkan sebagai pelaku penadah terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Lamboya,” tambah Kapolres Sumba Barat.

DM menyampaikan bahwa hewan tersebut diterima BN dan AKW yang tidak lain adalah penggembala ternak milik korban.

“Atas kesiap siagaan dari piket penjagaan SPKT berhasil mengamankan 4 pelaku dimana 2 diantaranya adalah pengembala serta 2 orang lainnya adalah pengembala nya juga,” ujar Kapolres Sumba Barat.

BN dan AKW berdalih bahwa 2 ekor hewan kerbau tersebut merupakan jatah gembala meskipun hal tersebut tidak diberitahu kepada korban selaku pemilik hewan tersebut.

Sementara 7 ekor lainnnya menurut pengakuan BN dan AKW ada 1 ekor ditemukan mati karena bekas luka potong dan 6 ekor lainnya masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.

Baik pencuri maupun 2 penadah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian hewan ternak.

“Kedua tersangka penadah yang sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP,” tambah Kapolres Sumba Barat.

Untuk tersangka BN dan AKW hewan milik korban dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
BN sendiri sudah menjadi penggembala hewan milik korban dari tahun 1991 hingga sekarang dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sementara AKW sudah mengembalakan hewan milik korban dari tahun 2003 dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban karena merupakan ponakan kandung korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru