Pemuda di Manggarai Diamankan saat Main Dingdong di Pasar
digtara.com – Aparat keamanan dari unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai terus berupaya memberantas penyakit masyarakat terkait permainan judi. Kali ini polisi menangkap BH (28) saat bermain judi jenis dingdong.
Baca Juga:
BH yang juga warga Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai diamankan pada Minggu (31/10/2021).
“Iya, unit Jatanras mengamankan pelaku perjudian dingdong,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, SIK saat dikonfirmasi Senin (1/11/2021).
BH ditangkap polisi di Pasar Inpres Ruteng di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti yakni uang sebanyak Rp 615.000, satu buah handphone merk vivo warna hitam yang berisi angka-angka perjudian dingdong.
Ikut diamankan 1 buah box ikan yang digunakan sebagai meja untuk meletakkan handphone dan uang taruhan.
Polisi mendapat informasi adanya permainan judi jenis dindong dalam kawasan pasar.
Untuk membuktikan informasi ini, polisi kemudian ke lokasi pasar dan menemukan praktek perjudian jenis dingdong.
Pada saat diamankan, pelaku sedang melayani pembeli yang sedang memasang taruhan dalam perjudian dingdong.
Pelaku tidak berkutik ketika polisi datang dan menangkapnya.
Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini pelaku dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Manggarai.