Pemuda di Belu-NTT Tega Menyuruh Tiga Rekannya ‘Gilir’ Pacarnya
digtara.com – Seorang pemuda di Kabupaten Belu, NTT tega meminta dan membiarkan tiga rekannya mencabuli dan memperkosa pacarnya yang masih dibawah umur secara bergilir.
Baca Juga:
Pemuda ini masing-masing Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Hendrik Berek alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16), yang juga seorang pelajar SMA dan Oktovianus Moruk alias Okto (23).
Para pemuda ini ‘menggilir’ MLKG (16) di Fronteira Garden Atambua tepatnya di samping GOR di saluran air Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Baca: Julie Laiskodat Akui Viktor Laiskodat Tidak Lagi Calonkan Diri Jadi Gubernur NTT
Korban sendiri sudah lama menjalin hubungan dengan tersangka Okto.
Mereka memperkosa korban pada Kamis (16/2/2023) lalu dan dilaporkan kerabat korban AV ke Polres Belu pada Jumat (17/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH saat dikonfirmasi Selasa (14/3/2023) mengakui kalau awal kejadian pada Kamis (16/2/2023) malam sekira pukul 20.00 wita, keempat tersangka duduk nongkrong di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.
Saat itu korban MLKG mengirim pesan via inbox facebook ke Okto dan menyampaikan kalau korban tersesat di dekat GOR Atambua.
“Korban minta tolong ke tersangka Okto yang merupakan pacar korban. Korban minta dijemput,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka Okto mengajak ketiga rekannya dengan mobil untuk ke GOR Atambua menjemput korban.
Dalam perjalanan tersangka Okto mengatakan kepada tiga tersangka lain bahwa korban bisa dipakai untuk berhubungan badan.
Saat tiba di taman Fronteira Atambua, tersangka Okto menurun tiga tersangka lainnya di taman Fronteira.
Okto kemudian menjemput korban di dekat GOR Atambua. Ia kemudian membawa korban yang juga pacarnya ke taman Fronteira.
Tersangka Okto dan korban turun dari mobil bergabung dengan tiga tersangka lainnya.
Tersangka Okto pamit beralasan hendak membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka Okto menggunakan bahasa Tetun yang tidak dipahami korban.
“Emi Halo ba, hau lale” yang artinya kalian buat saja, saya tidak.
Tersangka Okto pun pergi meninggalkan korban dan tiga tersangka lainnya.
Ketiga rekan tersangka Okto kemudian berulah. Mereka membujuk dan merayu korban secara bergantian.
“Mereka secara bergantian menyetubuhi korban dimulai dari tersangka Goris kemudian Jovi dan diikuti Dorus yang masih dibawah umur,” tambah mantan Kapolsek Kota Waingapu, Polres Sumba Timur ini.
Usai menyetubuhi korban, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya.
Lalu mereka pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut hingga subuh dan korban pun mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya.
Keempat tersangka ditangkap polisi pada Senin (13/3/2023) siang.
Kasat menyebutkan kalau penyidik unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) ke 2e KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Belu.
Kini para tersangka sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Pemuda di Belu-NTT Tega Menyuruh Tiga Rekannya ‘Gilir’ Pacarnya