Pemuda di Aceh Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya Karena Hal Ini
digtara.com – Seorang pemuda inisial FIR (25) di Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap Polisi karena diduga menyebar foto dan video mesum mantan pacarnya. Pemuda di Aceh Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya Karena Hal Ini
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal membenarkan telah mengamankan seorang pemuda. Pelaku menyebar video mesum itu karena sang mantan pacar tidak mau diajak menikah.
“Pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban M (24) dan pelaku sebelumnya pasangan sejoli,” jelasnya, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan M. Pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban ke sebuah grup WhatsApp.
“Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA,” ujarnya.
Pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada korban selama mereka masih berhubungan senilai Rp 5 juta.
“Korban tidak memberikan karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut,” tandasnya.
Akibat itu, pelaku dijerat pasal 29 jo pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku diamankan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut.,” tandasnya seperti dilansir dari Antara.
[ya]Â Pemuda di Aceh Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya Karena Hal Ini