Pembunuh Gadis asal Noelmina Ternyata Juga Bunuh Siswi SMA di Oenesu Februari Lalu
digtara.com – Polisi dari Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk YT alias Tinus (42), pelaku pembunuhan gadis asal Desa Noelmina, Takari, Kabupaten Kupang, NTT. Ternyata, tersangka juga terlibat pembunuhan di Desa Oenesu, Kupang Barat.
Baca Juga:
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Tinus yang juga warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT ternyata juga pembunuh Marsela Bahas (18) yang diduga diperkosa dan dibunuh pada bulan Februari 2021 lalu.
“Jadi pelaku ini terlibat dua kasus pembunuhan, semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH di Mapolda NTT Jumat (21/5/2021).
Hadi pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK dan Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT, AKP Lorensius, SH SIk.
Jasad korban Marsela Bahas ditemukan penuh luka tergeletak tak bernyawa di semak-semak kebun miliknya. Luka tusuk di leher, perut dan memar di beberapa bagian. Celana yang dipakai korban juga sudah terbuka.
Baca:Â Sadis! Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas, Celana Melorot dan Tubuh Penuh Luka
Korban tinggal bersama orangtuanya di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Pada Rabu (24/2/2021), pukul 13.00 WIB, korban menggembalakan ternak sapi milik mereka. Namun sampai pukul 16.00 Wib korban belum juga pulang. Sang ayah pun cemas.
Hingga malam tak ketemu, ketua RT dan sejumlah warga sekitar pun turut membantunya melakukan pencarian. Namun hingga pukul 23.00 wita, korban tak juga ditemukan. Pencarian pun dihentikan apalagi malam itu cuaca hujan cukup lebat.
Pencarian dilakukan pada pagi hari. Sekitar pukul 09.30 wita, saat hujan reda, Yakob Pong (50) dan Niko Okto Takene (50) tetangga korban, kaget menemukan sesosok mayat dalam semak rerumputan.
Yakob dan Niko langsung memberitahukan kepada Ketua RT guna memastikan.
Penemuan mayat korban menggegerkan warga. Apalagi kematian korban tampak tak wajar. Tubuh korban tergeletak sudah tidak bernyawa dan tidak menggunakan celana.
Celana pendek warna merah sudah diturunkan ke betis, sementara dan jaket hitam dan baju warna hitam garis abu sudah dinaikkan ke dada bagian atas.
Di lokasi kejadian ditemukan barang milik korban berupa sendal jepit milik ayah korban yang digunakan oleh korban.
Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin S Sos mengungkap dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tubuh korban penuh luka dan bagian bawah tubuhnya terbuka. Ada juga luka tusuk di leher bagian kiri, lebam hitam di perut, lebam hitam di lutut kanan dan lebam hitam di lutut kiri.
Tiga Bulan Baru Tertangkap
Kasus itu sulit diungkap polisi. Kini, setelah hampir tiga bulan, polisi meringkus tersangkanya. Tersangka ternyata melakukan tindakan serupa pada gadis asal Desa Noelmina Takari, Kabupaten Kupang.
Pelaku berinisial Y T (41) ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 17:00 wita, oleh tim Resmob Jatanras Polda NTT saat sedang mengendarai kendaaran truk di Jl. Timor Raya.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyatakan benar melakukan pembunuhan terhadap korban YAW,†ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) siang.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, patut diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan pada pukul 17:00 wita di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 14 Mei 2021.
Kejadian pembunuhan ini diketahui pada Senin pada 17 Mei 2021, pada saat beberapa staf dari pertanahan sedang melakukan pengukuran tanah.
“Saat itu, tercium aroma yang sangat menyengat. Mereka kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sosok mayat perempuan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang,†ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 4 hari, tersangka berhasil ditangkap oleh unit Resmob Jatanras Direkrimum Polda NTT.
Pelaku merupakan seorang sopir dan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa kali melakukan komunikasi, korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.