Jumat, 29 Maret 2024

Pembunuh Calon Pengantin Terancam Hukuman Seumur Hidup

Imanuel Lodja - Minggu, 24 Januari 2021 03:18 WIB
Pembunuh Calon Pengantin Terancam Hukuman Seumur Hidup

digtara.com – Paulus Tamoes (38), tersangka pembunuh calon pengantin Maksi Obenu (22) terancam hukuman seumur hidup. Ia ditahan sejak Sabtu (23/1/2021) dalam sel Polres Kupang usai diperiksa penyidik unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga:

“Tersangka sudah kita tahan. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti seperti parang yang dipakai tersangka membunuh korban, pakaian korban dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman 9 tahun sampai seumur hidup,” ujar Kapolres Kupang.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku sakit hati dengan sikap korban yang hanya tidur tanpa terlibat dalam pekerjaan di rumah.

Jenazah korban sendiri sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

Maksi Obenu (22) harus meregang nyawa gara-gara tak mau membantu menimba air. Kepala calon pengantin itu putus dipenggal kerabatnya.
Korban warga RT 12/RW 06, dusun 3, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), rencananya akan menikahi calon istrinya Ribka (19) pada Juli 2021 mendatang.

Jumat (22/1/2021) pagi, korban diminta calon istrinya yang sudah tinggal satu rumah untuk menimba air di sumur. Akan tetapi korban beralasan sakit kepala sehingga Ribka pun meninggalkan korban tidur.

Calon istrinya itu kemudian ke sumur yang berjarak sekitar 120 meter dari rumah untuk menimba air.

Di tengah jalan, ia bertemu dengan kerabatnya Paulus Tamoes (38) yang kemudian menanyakan keberadaan korban yang tidak mau membantu calon istrinya mengambil air ke sumur. Ketika itu, Ribka tidak merasa curiga.

Tapi, setibanya di sumur, Ribka memiliki firasat kurang enak sehingga ia segera pulang ke rumah. Saat masuk kamar, ia dan mendapati calon sumainya (korban) sudah tidak bernyawa lagi dengan luka di leher. Ribka kemudian menuju ke rumah keluarga korban disekitar desa tersebut.

Di perjalanan, Ribka bertemu Odi Obenu (kerabat korban). Ia menceritakan kalau korban sudah meninggal dengan kondisi leher terpotong.

Untuk memastikan, Odi Obenu pun ke rumah Ribka dan ternyata benar korban sudah meninggal dalam keadaan leher terpotong.
Odi Obenu kemudian pulang ke rumah memberitahukan keluarga perihal kejadian tersebut.

Paulus Tamoes saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Jumat (22/1/2021) pagi, ia bertemu calon istri korban yang sendirian hendak menimba air di sumur. Karena kesal, pelaku meminta korban agar segera bangun. Namun korban tetap saja tidur saat penghuni rumah yang lain sudah beraktivitas.

Pelaku emosi dengan sikap korban. Ia pun langsung mengambil parang yang berada di dalam rumah lalu mendatangi korban yang masih tidur dan langsung mengibaskan parang tersebut ke leher korban sebanyak dua kali hingga lehernya nyaris putus.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menuju ke rumah Nikson Hitimetan. Ia meminta diantar ke Pos Polisi Manubelon.

Di pos Polisi Manubelon, pelaku mengakui baru menghabisi nyawa korban dengan cara memotong kepala korban.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK menerjunkan tim membantu Polsek Amfoang Selatan ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Lokasi yang jauh dan terpencil menyebabkan tim dari Polres Kupang harus menempuh perjalanan selama 5 jam,” tandas Kasubbag Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat.

Tim baru kembali dari lokasi kejadian membawa pelaku dan barang bukti pada Jumat (22/1/2021) tengah malam. Jenazah korban sudah dilakukan pemeriksaan luar oleh dr Novita Nurul K. Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi.

“Motif pembunuhan, pelaku membunuh korban karena korban tidak mengindahkan perintah pelaku utk membantu kerja,” tandas Kasubbag Humas Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru