Pembunuh Bocah dalam Karung di Nias Terungkap, Dendam Karena Kalah Pilkades
digtara.com – Polres Nias Selatan berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan tewas di karung goni. Motifnya dendam karena keponakannya kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Baca Juga:
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan tersangka seorang laki-laki bernama AL alias Ama Dewi (47) warga Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan
“Kami telah meringkus tersangka pembunuhan bocah di dalam karung yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Diketahui, motif tersangka melakukan aksi tersebut dikarenakan dendam kepada ayah korban.
“Dari hasil keterangan tersangka, ia dendam kepada ayah korban karena keponakannya kalah dalam pemilihan kepala desa yang terjadi pada tahun 2019,” ucapnya.
Saat ini tersangka di kenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk di sidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Warga Nias di hebohkan dengan penemuan mayat anak kecil berjenis kelami perempuan yang ditemukan dalam sebuah karung goni di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kec.Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Selasa (9/2/2021).
Kapolsek Lahusa, AKP Edward Hasibuan mengatakan adapun identitas korban bernama Petra Deswindasari Laia (7) warga Hilizoriyawa Desa Hilorodua Kecamatan Lahusa Nias Selatan.