Rabu, 17 April 2024

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap

- Jumat, 05 Agustus 2022 08:33 WIB
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap

digtara.com – Polda Sumatera Utara, melalui Direktorat Kriminal Umum mengamankan dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Nurhaida Simanjuntak (60) yang merupakan ibu rumah tangga. Perampokan Pembunuhan IRT 

Baca Juga:

Nurhaida pertama kali ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir Jalan Aek Latong Lama, Tapsel pada Minggu (24/07/2022).

Saat ditemukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan didalam tubuh korban, dan barang-barang berharga korban juga raib.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang berjumlah dua orang ditangkap di Sumatera Barat usai melakukan aksi perampokan serta pembunuhan.

Baca: Hari Pertama Penayangan, Film Pengabdi Setan 2 Communion Ditonton 500 Ribu Orang

“Kemudian dilakukan autopsi dan penyidik gabungan dari Polres Tapsel Poldasu, Polres Taput dan Polres Mandina melakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari para saksi,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (05/08/2022).

Diketahui, kedua pelaku bernama BST dan Ade Putra.

Hadi menjelaskan, modus kedua pelaku melakukan perampokan disertai pembunuhan berawal dari bujukkan pelaku terhadap korban yang ketika pada saat itu berada dipasar.

Salah seorang pelaku berpura-pura sebagai keluarga korban dan hendak memberikan oleh-oleh yang berada dimobil pelaku.

Korban yang percaya langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil oleh-oleh yang sebenarnya itu adalah modus untuk merampok.

Saat hendak mengambil kalung emas yang berada di leher korban, korban pun melakukan perlawanan.

Sehingga pelaku Ade yang saat itu berperan sebagai sopir, mengambil jaketnya lalu membekap korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, kedua pelaku langsung menguras harta korban dan membuang korban di pinggir jalan.

“Kalung korban seberat 15 gram dijual kepada penadah I dikota Padang, dan mereka membagi hasil kejahatan masing-masing 3,5 juta,” ucapnya lagi.

Ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas.

Diakhir, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi  Kasih di 2 Kecamatan

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi Kasih di 2 Kecamatan

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Miris! Jalan ke Arse, SDH dan Aek Bilah Hanya 500 Meter Hotmix Dibangun Pertahun

Miris! Jalan ke Arse, SDH dan Aek Bilah Hanya 500 Meter Hotmix Dibangun Pertahun

Komentar
Berita Terbaru