Selasa, 16 April 2024

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi

- Kamis, 09 Juli 2020 11:57 WIB
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi

digtara.com – Seorang pria berinisial MEH (58) warga Dusun III Gang Serumpun Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di warung mie aceh di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang. Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi

Baca Juga:

Diamankannya MEH bermula dari laporan pengaduan korban Jawakil Butar Butar SH MHum (65) warga Jalan Kongsi Desa Marindal I Kecamatan Patumbak di Polsek Tanjung Morawa tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MHE terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ya benar tersangka MEH kemarin telah diamankan unit Reskrim terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan terhadap pelaku MEH kita persangkakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.

Kronologis Kasus Penipuan

Awalnya pada 6 April 2020 korban mendapat telepon dari Ilham Sitorus yang mengabari pelapor menjumpainya dengan maksud membeli kayu jenis jabon milik korban yang berada di ladang yang juga milik korban di Dusun IX Desa Wonosari Tanjung Morawa.

Pelaku menawarkan akan membayar sebesar Rp6.500.000 terhadap 28 batang kayu jenis jabon milik korban. Mendapati kabar itu, korban pun mengiyakan kepada Ilham Sitorus untuk menjual kayu tersebut kepada pelaku.

Lalu pada 9 April 2020, korban dan pelaku bertemu di ladang korban, saat itu pelaku sedang mengangkat kayu terakhir dari 28 batang kayu yang disepakati diperjual belikan. Saat itu, korban menanyakan kapan dilakukan pembayaran terhadap kayu miliknya, dan pelaku menyebut akan membayar Rp6.500.000,- jika kayu tersebut telah laku dijual ke perusahaan.

Selalu ditagih namun tak kunjung dibayarkan, kemudian pada 3 Juni 2020 antara korban dan pelaku membuat surat perjanjian pembayaran terhadap 28 batang kayu jenis jabon milik korban seharga Rp6.500.000,- yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membayarnya paling lama dibayarkan oleh pelaku pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun hingga 24 Juni 2020 juga tidak dibayarkan akhirnya korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Morawa. Akhirnya pelaku diamankan pada Selasa (7/07/2020) saat sedang berada di warung mie aceh di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=cYqdoK8ig6c

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru