Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di SBD Ditangkap, Begini Tampangnya

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 September 2022 05:23 WIB
Pelaku Pencabulan Siswi SMP di SBD Ditangkap, Begini Tampangnya

digtara.com – MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Buser Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Pencabulan Siswi SMP

Baca Juga:

MTP yang sudah berkeluarga menyetubuhi korban SZ (15) secara paksa berulang kali hingga korban hamil.

“Benar, kita tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 100/IX/2022/SPKT/RES. SBD/POLDA NTT tanggal 6 September 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, SE, Sabtu (10/9/2022).

Baca: Disetubuhi Secara Paksa Berulang Kali, Siswi SMP di Sumba Barat Daya Hamil

MTP yang juga warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aipda Hendrik F. Tupa bersama dengan Aipda Hendra S. Novianus (Kanit PPA Polres Sumba Barat Daya), anggota Buser Polres Sumba Timur, anggota Buser Polres Sumba Barat Daya, Briptu Vian Uma Kalada (Angota PPA) dan Bripda Robertus B. Raga (Anggota Pidum).

MTP ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

“untuk saat ini pelaku tersebut diamankan di Polsek Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya,” tandas Kasat.

Korban SZ (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT disetubuhi berulang kali secara paksa oleh MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecanatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Aksi persetubuhan secara paksa ini dilakukan pelaku di kebun jambu tidak jauh dari rumah korban.

Korban mengaku disetubuhi pelaku pada akhir Juni 2022 lalu.

Kini, korban hamil akibat persetubuhan secara paksa ini.

Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.

Mereka kemudian melaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP-B/100/IX/2022/NTT/RES SBD/SPKT.

YZ (39), orang tua korban dalam laporannya mengaku kalau pelaku menyetubuhi korban pada 28 Juni 2022 lalu di kebun jambu sekitar rumah di kampung Lara Roda desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Pelaku memaksa korban bersetubuh berulang kali sampai korban hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Bala, SE.

Kasat menyebutkan kalau saat itu korban sedang memungut biji jambu di kebun jambu sekitar rumah korban.

Korban saat itu seorang diri dan suasana sedang sepi.

Selang beberapa saat, pelaku yang melihat suasana sedang sepi langsung menghampiri korban.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Korban sempat menolak dan berusaha memberikan perlawanan, namun pelaku terus memaksa korban sehingga menyetubuhi korban berulang kali.

Akibatnya, korban yang masih berstatus siswi SMP saat ini hamil dan diketahui orang tuanya setelah korban menceritakan aksi pelaku menyetubuhi korban secara paksa.

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di SBD Ditangkap, Begini Tampangnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Pemuda di Sumba Barat Daya Potong Pacarnya dengan Parang

Mabuk Miras, Pemuda di Sumba Barat Daya Potong Pacarnya dengan Parang

Sopir Asal Kabupaten TTS-NTT Tewas di Halaman Sekolah di Sumba Barat Daya

Sopir Asal Kabupaten TTS-NTT Tewas di Halaman Sekolah di Sumba Barat Daya

Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Polres Sumba Barat Daya Kirim Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru