Jumat, 19 April 2024

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Asahan Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Redaksi - Senin, 03 Agustus 2020 13:03 WIB
Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Asahan Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

digtara.com – Kasatres Asahan mengkonfirmasi bahwa kasus gadis remaja NR (18) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri HD (40) di Asahan masih sedang di proses di Polres Asahan. Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Asahan Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Baca Juga:

HD dituduh memperkosa anak tirinya, NR sejak berusia 14 tahun, tepatnya 2016 lalu. Pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di daerah simpang Buton, di mana korban juga tinggal di tempat tersebut.

Kala itu korban yang bersekolah kelas tiga SMP di daerah Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan ini tak berani buka suara karena dibawah ancaman pelaku dengan ungkapan akan membunuh ibu korban.

Perbuat terlarang itu pun terus berlanjut hingga awal Januari 2020. Setelah itu pun mereka putus kontak karena korban mencari kerja ke Medan.

Tidak tahan terus-menerus menyimpan tindakan tidak senonoh itu, tiga minggu silam NR mulai menceritakan kepada pihak keluarga dari ibu kandungnya. Alhasil korban didampingi keluarga mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

Baca: Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri Sejak SMP, Tak Berani Melawan karena Diancam

Adapun melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STBL/305/VII/2020/ Ash yang diterima digtara.com, kasus ini telah dilaporkan korban sejak 13 Juli 2020 lalu.

Tertera dalam surat tersebut pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku ialah tindak pidana undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Ada Kejanggalan

Namun berdasarkan wawancara pihak korban terhadap reporter digtara.com, keluarga mengungkapkan kejanggalan karena terduga tidak ditindak pidana dengan pasal pemerkosaan hingga proses penangkapan yang sepertinya cukup lambat.

Adapun berdasarkan keterangan Kasatres Asahan, AKP Adrian Risky, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Ya kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain itu kita juga akan tentukan pasal setelah melalui proses gelar perkara,” tulisnya melalui pesan singkat kepada digtara.com, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pihak korban pun menjelaskan akan kembali mendatangi kantor kepolisian.

Baca: Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri di Asahan Trauma, Ini Kronologisnya

Agendanya ialah mendatangkan saksi yang dapat memberikan keterangan korban tinggal bersama pelaku dalam satu rumah. [Mag-3]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Asahan Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru