Pelaku Pembunuhan Penggal Kepala Warga di NTT Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
digtara.com – Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap penemuan mayat tanpa kepala membuahkan hasil. Pembunuhan Penggal Kepala Warga
Baca Juga:
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Yulius Benu (59) dan mengamankan barang bukti.
Pasca penemuan jenazah korban tanpa kepala, polisi sempat melakukan pencarian potongan kepala korban di sekitar lokasi kejadian namun.
Polisi kemudian menginterogasi beberapa saksi yang diduga ada hubungan dengan kasus ini, dengan memeriksa Joksan Selan, Yermias Beti, Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi.
Awalnya para saksi menduga bahwa korban yang ditemukan tanpa kepala adalah Mikael Fallo.
Namun dugaan itu tidak terbukti, karena Mikael Fallo berada di rumah Yermias Beti, di Kualeu Desa Teas untuk melihat ternak sapinya.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawati SPBU, Disikut dan Didorong Pacar dari Atas Sepeda Motor
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi bahwa mereka yang membonceng Mikael Fallo.
Saat itu Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi membawa Mikael Fallo kembali ke keluarganya di desa Oe’Ekam untuk meyakinkan keluarga bahwa Mikael Fallo bukan korban pembunuhan.
Saat itu dibonceng, Mikael Fallo membawa sebuah karung yang dilipat berbentuk pipih seperti parang.
Ketika tiba didepan rumah Simon Fallo, Mikael Fallo mengatakan kepada Oni Nenoliu dan Laka Nesimnasi bahwa Ia tidak mau melanjutkan perjalanan ke Oeekam. Dia beralasan sakit dan berencana bermalam dirumah Simon Fallo.
Polisi kemudian menjemput Mikael Fallo untuk dimintai keterangan.
Namun Mikael Fallo menyangkal semua pertanyaan yang diajukan polisi dan terkesan berbelit-belit.
Polisi kemudian mengeledah Mikale Fallo dan ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah pada celana pendek yang dikenakannya. Celana pendek tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Esau Tanesib di Susio, desa Teas untuk mencari barang bukti parang dan pakaian yang digunakan Mikael Fallo.
Polisi juga menggeledah rumah Simon Fallo di mana Mikael Fallo sempat menginap di rumah tersebut.
Polisi mendapat informasi dari Yotam Fallo (anak dari Simon Fallo) bahwa telah ditemukan sebuah karung berwarna merah berisi sebilah parang yang tersimpan di bawah tumpukan kayu cendana.
Baca: Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Polisi menginterogasi Mikael Fallo soal kepemilikan parang tersebut. Namun lagi-lagi Mikael Fallo menyangkal dan mengatakan parang tersebut bukan miliknya.
Polisi malah mendapat pengakuan dari Ananias Fallo (anak Mikael Fallo) bahwa parang tersebut adalah milik ayahnya, Mikael Fallo.
Mengaku sebagai pembunuh
Mikael Fallo pun tidak bisa mengelak. Kepada polisi, ia berterus terang dan mengakui bahwa dialah yang telah membunuh Yulius Benu.
Motifnya karena pelaku dendam kepada korban karena istrinya meninggal tahun lalu akibat diracuni oleh Korban.
Mikael Fallo juga mengaku telah menyembunyikan potongan kepala korban di Temef di RT 01/RW 1, Desa Teas.
Setelah diamankan, potongan kepala korban kemudian dibawa ke keluarga korban untuk memastikan bahwa korban merupakan anggota keluarganya.
Kasat Reskrim Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Selatan kemudian menyerahkan jenazah korban Yulius Benu untuk dimakamkan.
Mikael Fallo dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres TTS untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun ditahan di sel Mapolres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Pembunuhan Penggal Kepala Warga di NTT Ditangkap Polisi, Ini Motifnya