Pelaku Pembuangan Bayi di Kebun Sawit Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
Digtara.com | TEBINGTINGGI – Seorang pelaku yang membuang bayi di areal kebun sawit milik perkebunan Paya Pinang beberapa Minggu yang lalu,kini pelaku bernama Mujiem alias Iyem (39), warga Dusun IV Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar kab. Serdang Bedagai,Rabu siang (26/6) sekitar pukul 11:30 Wib. Akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tebingtinggi, Minggu (30/6).
Baca Juga:
Kapolsek Tebingtinggi, AKP. R.Manjorang mengatakan pelaku pembuangan bayi di areal perkebunan sawit milik perkebunan Payapinang beberapa Minggu yang lalu, pada Rabu (26/6), telah menyerahkan diri ke Mapolsek Tebingtinggi.
“Saat diinterograsi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya,bahwa bayi yang di buangnya beberapa Minggu yang lalu adalah anak kandungnya sendiri.
Dihadapan petugas pelaku mengatakan pada Maret 2017 pelaku berangkat ke Negara Malaysia tanpa seijin suaminya Sampriadi (42),untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pada September 2018, pelaku diperkosa oleh majikannya yang tidak diketahuinya namanya sebanyak 1 (satu) kali di rumah tempat dianya bekerja atas perbuatannya pelaku akhirnya hamil.
Dikarenakan kontrak kerja pelaku sudah habis di negeri Malaysia, akhirnya pada bulan April 2019 pelaku kembali ke Indonesia, tepatnya di Dusun IV, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai.
Takut kehamilan pelaku di ketahui oleh suaminya, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019, sekitar Pukul 11.30 wib,perut pelaku mengalami kesakitan seperti hendak mau melahirkan karena takut kelahirannya diketahui suaminya, pelaku pergi ke areal perkebunan kelapa sawit perkebunan Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten serdang Bedagai yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya karena tidak tahan merasakan sakit diperutnya, akhirnya pelaku melahirkan bayinya di bawah pohon kelapa sawit.
“Takut diketahui warga, setelah melahirkan pelaku langsung meninggalkan bayi di bawah pepohonan kelapa sawit areal perkebunan Paya Pinang Group Afdeling I Blok 36,” terang pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku pembuangan bayi, dikenakan pasal 305 KUHP subsider pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan kurungan penjara.[win]