Pelaku KDRT Video Viral Ditangkap Polresta Deli Serdang
digtara.com – Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku KDRT Video Viral Ditangkap Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.
“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari,” ujar Kasat didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring SH MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrK di depan Kantor Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (30/7/2020).
Kompol Firdaus menerangkan pada Jumat (24/7/2020) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.
Sebelumnya, FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah korban mengalami sakit disekujur tubuh.
Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada Senin (27/7/2020), Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV tersebut. Pihak Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, Rabu (29/7/2020).
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kompol Firdaus.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[ya]Â Â Pelaku KDRT Video Viral Ditangkap Polresta Deli Serdang
https://www.youtube.com/watch?v=2yHOOoWkpFI