Pelaku Jambret di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi di Kabupaten Malaka
digtara.com – Aparat keamanan unit Buser Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan Yasintus Bria (37), warga Loofunbone, Desa Umalawaen, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT.
Baca Juga:
Ia ditangkap polisi dari Unit Buser dan anggota Pidum Satreskrim Polres TTU bekerjasama dengan Unit Buser Polres Malaka akhir pekan lalu.
Yasintus juga terlibat tindak pidana pencurian/penjambretan di Loofunbone, Desa Umalawaen, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka sesuai dengan laporan polisi sbb nomor LP/B/170/V/ 2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 20 Mei 2022 dan LP/B/362/XI/ 2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 8 November 2022.
Baca: Pelaku Jambret di Belu Diamankan Polisi
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk vivo Y21A dan satu unit handphobe iphone.
“Yasintus dibekuk di kediamannya karena diduga sebagai pelaku penjambretan di kota Kefamenanu yang terjadi 2 kali pada tahun 2022 lalu,” ujar Kapolres TTU AKBP Moch Mukson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, S.Tr.K, Senin (30/1/2023).
Kasus pertama, terjadi saat korban yang saat itu berboncengan bersama temannya melintasi ruas jalan Eltari, Kota Kefamenanu Kabupaten TTU.
Saat tiba di ruas jalan El Tari di kelurahan Maubeli, pelaku Yasintus yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung merampas handphone dari tangan korban.
Kasus kedua terjadi di wilayah Fatuteke Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
Korban yang saat itu sementara menunggu angkutan kota, didatangi pelaku yang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone korban.
Kasat Fernando mengaku saat ini terduga pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres TTU.
Yasintus pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Pelaku Jambret di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi di Kabupaten Malaka