Pelajar SMP di Jayapura Diperkosa Guru Honorer Usai Dicekoki Miras
digtara.com | JAYAPURA – Seorang pelajar SMP di Jayapura, Papua, menjadi korban perkosaan oleh oknum guru di sekolahnya. Peristiwa itu terjadi di SMP Satu Atap, SP-3, Distrik Kaureh, Jayapura pada 30 Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin menyatakan, tersangka pelaku adalah SPP, guru olahraga di sekolah korban. Saat ini oknum guru yang berstatus tenaga honor itu, sudah dijebloskan ke penjara.
“Iya, tersangka SPP sudah kita tahan,”sebut Rozikin dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2020).
Rozikin mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kompleks perumahan guru dan di sekolah mereka. Sebelum diperkosa, pelajar SMP itu dan dua temannya telah dicekoki minuman keras oleh tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang murid SMP melaporkan adanya tiga pelajar di sekolah tersebut yang mabuk dan berjalan sempoyongan.
“Saat itu saya bersama anggota sedang mengikuti kegiatan Musrembang di Balai Kampung Nawa Mulya yang berhadapan langsung dengan SMP Satu Atap tersebut sehingga langsung kami tindak lanjuti,†jelas Rozikin.
Berdasarkan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan Polisi, diketahui bahwa tersangka awalnya memanggil korban ke perumahan guru. Namun korban menolaknya.
Tak lama berselang, korban yang ingin buang air kecil, ditemani temannya kemudian menuju ke toilet asrama sekolah yang tanpa disadari dibuntuti pelaku. Di toilet, tersangka kemudian menawarkan minuman keras jenis Vodka kepada korban dan temannya namun ditolak korban.
“Karena permintaannya ditolak, tersangka dengan kasar memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman keras yang dibawanya, dengan cara menuangkan langsung ke mulut keduanya secara bergantian,”ungkapnya.
Korban yang pusing dan tak sadarkan diri kemudian digotong tersangka ke kamarnya di kompleks perumahan guru. Di sana tersangka kemudian menyetubuhi korban.
Tidak sampai di situ, setelah menyetubuhi korban, pelaku kembali ke ruangan kelas dimana terdapat dua rekan korban yang sudah mabuk miras.
“Keduanya kemudian digiring pelaku ke ruangan perpustakaan sekolah dan kembali di cekoki minuman keras disertai pelecehan seksual,”tukasnya.
BUKAN KASUS PERTAMA
Hasil pengembangan penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa kasus tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
Pada Desember 2019 silam, tindakan yang sama juga pernah dilakukan pelaku terhadap salah satu siswanya. Namun karena diancam dipecat dari sekolah dan akan dibunuh oleh pelaku, membuat korban tak berani untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76 huruf (d) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.300 juta,”tandasnya.
[AS]