Pelajar Penganiaya Guru di Kupang Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
digtara.com – Polisi tidak menahan RJD (17), pelajar SMA di Kota Kupang, pelaku penganiayaan terhadap gurunya. Penganiaya Guru Tak Ditahan
Baca Juga:
Meski RJD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap gurunya TAD (53).
“Anak di bawah umur jadi kita tidak tahan, tapi kita sudah periksa,” ujar Ps Kapolsek Kelapa Lima, AKP Messakh Yohanis yang dikonfirmasi Kamis (22/9/2022).
Walau tidak ditahan, proses hukum kasus ini masih terus dilakukan.
Baca: Pelajar Tinju Guru Wanita di Kota Kupang, Ini yang Dilakukan Polisi
“Kita hanya mengamankan pelaku dan karena merupakan anak dibawah umur maka pelaku tidak ditahan,” tandas Kasat Sabhara Polresta Kupang Kota ini.
Pihaknta sudah memeriksa korban dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
“Sementara kita masih periksa korban dan saksi-saksi,” ujarnya.
Baca: Ribut saat Jam Pelajaran, Tak Terima Ditegur, Pelajar di Kupang Aniaya Guru hingga Berdarah-darah
Korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Polisi juga memanggil orang tua pelaku guna mendampingi pelaku karena masih di bawah umur.
“Orang tua anaknya (pelaku) juga sudah kita panggil untuk pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku,” tandasnya.
Penganiayaan pelajar terhadap guru terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 08.45 wita di ruang kelas.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 21 September 2022.
Awalnya pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk membawa mata pelajaran Sosiologi.
Saat korban menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku justru bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.
Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.
Korban kemudian menegur pelaku namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.
Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban sehingga mengeluarkan darah.
Diduga pelaku menganiaya korban karena pelaku tidak terima teguran dari korban (Guru) sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Anggota Polsek Kelapa Lima langsung ke lokasi kejadian menjemput dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kota Kupang untuk divisum dan menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. Sementara itu pelaku diamankan polisi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pelajar Penganiaya Guru di Kupang Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka