Pelajar Penganiaya Guru di Kupang Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 22 September 2022 11:37
digtara.com – Polisi tidak menahan RJD (17), pelajar SMA di Kota Kupang, pelaku penganiayaan terhadap gurunya. Penganiaya Guru Tak Ditahan
Meski RJD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap gurunya TAD (53).
“Anak di bawah umur jadi kita tidak tahan, tapi kita sudah periksa,” ujar Ps Kapolsek Kelapa Lima, AKP Messakh Yohanis yang dikonfirmasi Kamis (22/9/2022).
Walau tidak ditahan, proses hukum kasus ini masih terus dilakukan.
Baca: Pelajar Tinju Guru Wanita di Kota Kupang, Ini yang Dilakukan Polisi
“Kita hanya mengamankan pelaku dan karena merupakan anak dibawah umur maka pelaku tidak ditahan,” tandas Kasat Sabhara Polresta Kupang Kota ini.
Pihaknta sudah memeriksa korban dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
“Sementara kita masih periksa korban dan saksi-saksi,” ujarnya.
Baca: Ribut saat Jam Pelajaran, Tak Terima Ditegur, Pelajar di Kupang Aniaya Guru hingga Berdarah-darah
Korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Polisi juga memanggil orang tua pelaku guna mendampingi pelaku karena masih di bawah umur.