Jumat, 29 Maret 2024

Pejabat Pemkab Kupang Dipolisikan Karena Remas Payudara Bawahan

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Agustus 2019 06:33 WIB
Pejabat Pemkab Kupang Dipolisikan Karena Remas Payudara Bawahan

digtara.com | KUPANG – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Pelaku berinisial DM meremas payudara bawahanya bernama Ines (35).

Baca Juga:

Aksi remas payudara itu disaksikan beberapa rekan korban di kantor. Ironisnya, usai melecehkan korban, pelaku bukannya minta maaf, justru malah senang dan menceritakan perbuatannya ke staf yang lain.

Tindakan pelecehan seksual ini sebenarnya sudah lama terjadi. Namun selama ini korban enggan memperpanjang persoalan itu, lantaran pelaku adalah atasannya. Korban bahkan tak mengadukan pelecehan seksual itu ke suaminya.

Belakangan korban membulatkan tekad untuk melaporkan kasus itu, lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Ancaman itu disampaikan pelaku lantaran marah kepada korban lantaran proyek prebaikan pagar kantor yang ditangani korban, merusak pagar rumah pelaku. Kebetulan rumah pelaku berdekatan dengan kantor.

Beruntung, laporan yang dibuat korban diperkuat kesaksian beberapa staf yang kebetulan melihat aksi pelaku melecehkan korban dan mengancam korban.

Polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse KriminalPolres Kupang kemudian memproses kasus ini. Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo kemudian memanggil korban dan sejumlah saksi serta pelaku untuk diperiksa penyidik di Mapolres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, membenarkan adanya laporan korban. Ia mengak sudah melakukan penelitian awal terhadap kasus itu dan menyatakan jika kasus itu memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

“Iya, kita sudah terima laporannya. Kami sudah memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku. Kasus ini memenuhi unsur hukum sehingga diproses. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda senilai Rp.4500.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru