Jumat, 29 Maret 2024

Pecatan Polisi Polce Lani Cs Diadili di PN Oelamasi, Ini Kronologi Lengkap Pencurian Sapi

Imanuel Lodja - Jumat, 19 November 2021 01:23 WIB
Pecatan Polisi Polce Lani Cs Diadili di PN Oelamasi, Ini Kronologi Lengkap Pencurian Sapi

digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).

Baca Juga:

Tahapan persidangan perkara terdakwa Polce Lani Cs ini telah sampai pada tahapan pembuktian.
Pada sidang yang digelar pada Kamis (18/11/2021), diagendakan pemeriksaan terhadap sopir angkot yang mobilnya dipakai untuk mengangkut daging sapi curian, Semri Kase.

Namun karena Semri Kase tidak hadir sehingga sidang pemeriksaan saksi ditunda hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/11/2021), mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perkara ini sebanyak lima orang.

Saksi yang diperiksa terdiri dari saksi korban yaitu pemilik dua ekor sapi yang menjadi objek pencurian dalam perkara ini. Termasuk dua orang polisi selaku saksi yang menangkap terdakwa dan saksi lainnya.

“Rencananya setelah pemeriksaan saksi sopir angkot, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kunci atau saksi mahkota yaitu saksi antar pelaku penadahan dan pencurian,” kata Pethres.

Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua
Ikrarniekha Elmayawati Fau SH, MH, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH, dan Fridwan Fina SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Pethres M Mandala SH, Shelter F Wairata SH, dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana, diuraikan bahwa keenam terdakwa bersama-sama pada Rabu, 28 Juli 2021, sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang telah mencuri seekor sapi betina dengan umur sekira 8 tahun milik Fransiskus Gata, dan seekor sapi betina dengan umur sekira 6 tahun milik Seles Arnolus Ngganggoek.

Kronologi Lengkap

Aksi pencurian ini bermula pada Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa Polce Lani di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polce Lani yang adalah pecatan polisi itu ditelepon oleh terdakwa Ola Soge dengan mengatakan,
”Polce jadi ko sebentar pi curi sapi?” dan Polce Lani menjawab, ”Coba telepon anak-anak lain: Rio Mooy, Hans Adu, Agustinus Adu dan Yonathan Ndun apakah mereka siap?”.

Selanjutnya sekira 5 menit kemudian Ola Soge kembali menelepon Polce Lani dan mengatakan, ”Anak-anak semua siap dan mereka sudah menuju ke rumah Polce”.

Sekira pukul 21.00 Wita, Ola Soge dengan membawa sebilah parangnya dan sebuah tas bahu datang ke rumah Polce Lani dengan mengendarai sepeda motor.

Selang beberapa menit kemudian terdakwa Hans Adu datang dengan ojek dan beberapa menit kemudian diikuti oleh terdakwa Yonathan Ndun yang datang berboncengan terdakwa Agustinus Adu dengan membawa sebilah parang dan kemudian datang juga terdakwa Rio Mooy.

Selanjutnya keenam terdakwa berembuk untuk menentukan lokasi untuk mencari dan mengambil sapi.

Lalu Ola Soge mengusulkan agar pergi mencari sapi di daerah Sumlili, sehingga saat itu para terdakwa sepakat untuk pergi mencari sapi di daerah Sumlili.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wita keenam terdakwa pergi ke Sumlili melewati Jalur 40.

Polce Lani membawa sebilah parang dan sebuah tas bahu yang berisikan dua karung ukuran 50 kg berwarna putih dan enam plastik besar warna merah dengan dibonceng oleh Rio Mooy dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Ola Soge membawa sebilah parang dengan sebuah tas bahu dengan dibonceng oleh Hans Adu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver.

Yonathan Ndun membawa sebilah parang yang dibonceng oleh Agustinus Adu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kemudian, pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wita, keenam terdakwa tiba di Sumlili, tepatnya di dekat sawah pinggir jalan raya, para terdakwa melihat ada seekor sapi.

Terdakwa Hans Adu, Rio Mooy dan Agustinus Adu langsung menghentikan sepeda motor kemudian Ola Soge langsung turun dari sepeda motor dan dengan menggunakan parangnya langsung memotong kaki sapi tersebut diikuti dengan Polce Lani dan Yonathan Ndun yang juga turun dari motor.

Kemudian Rio Mooy, Hans Adu dan Agustinus Adu pergi dengan masing-masing mengendarai sepeda motor untuk bersembunyi.

Dipotong di tempat

Selanjutnya Polce Lani dan Yonathan Ndun membantu Ola Soge untuk memegang kepala sapi dan kaki sapi serta memegang senter untuk memberikan penerangan.

Setelah sapi tidak bergerak lagi, Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge mulai memotong dan memisahkan antara kulit sapi dan dagingnya dengan menggunakan tiga buah pisau milik Ola Soge.

Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge memotong-motong daging sapi dan memisahkannya dari tulang dan isi perutnya lalu daging yang sudah dipotong-potong tersebut diisi ke dalam empat plastik besar warna merah.

Lalu keempat plastik besar warna merah yang berisikan daging tersebut dimasukkan ke dalam dua buah karung ukuran 50 Kg berwarna putih dengan masing-masing karung berisi dua plastik merah.

Selanjutnya kurang lebih 1 sampai 2 jam kemudian Ola Soge menelpon Hans Adu supaya datang menjemput terdakwa Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge yang telah selesai memotong sapi.

Selang beberapa menit kemudian Rio Mooy, Hans Adu dan Agustinus Adu datang menaikkan satu karung ke atas sepeda motor honda beat warna biru putih yang kemudian dikendarai oleh Polce Lani dengan membonceng Rio Mooy.

Kemudian satu karung berikutnya dinaikkan ke atas motor Honda Beat warna silver yang kemudian dikendarai oleh Hans Adu dengan membonceng Ola Soge.

Lalu Agustinus Adu dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam membonceng Yonathan Ndun.

Selanjutnya para terdakwa pergi dari lokasi dengan meninggalkan kepala sapi, tulang-tulangnya dan isi perut sapi di lokasi pemotongan dan pulang menuju rumah Polce Lani di Sikumana dengan membawa daging sapi hasil curian.

Kemudian dalam perjalanan pulang menuju rumah Polce Lani, sekira kurang lebih setengah kilometer dari lokasi pencurian dan pemotongan sapi yang tadi, para terdakwa melihat lagi ada seekor sapi. Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu menghentikan sepeda motornya.

Pembantaian Sapi

Kemudian Ola Soge langsung turun dari motor dan dengan menggunakan parangnya langsung memotong kaki sapi dengan tujuan agar sapi tersebut tidak berlari, lalu diikuti oleh Yonathan Ndun dan Rio Mooy yang turun dan ikut membantu Ola Soge untuk memotong sapi.

Sedangkan Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu pergi dengan masing-masing mengendarai sepeda motor untuk bersembunyi di daerah pantai Sumlili yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi kedua, sedangkan dua karung yang berisikan daging sapi hasil curian dari lokasi awal disembunyikan di dalam rerumputan dekat lokasi pemotongan kedua.

Selanjutnya sekira satu sampai dua jam kemudian Ola Soge, Yonathan Ndun dan Rio Mooy telah selesai memotong-motong daging sapi dan memisahkannya dari tulang dan isi perutnya lalu daging yang sudah dipotong-potong tersebut diisi ke dalam sebuah plastik merah besar yang ditaruh di dalam sebuah karung.

Kemudian Ola Soge menelepon Hans Adu untuk datang menjemput. Selanjutnya Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu mengambil kembali dua karung yang sebelumnya disembunyikan di dalam rerumputan lalu pergi menjemput ke lokasi pemotongan kedua.

Setibanya di sana, Ola Soge, Yonathan Ndun dan Rio Mooy telah menunggu dengan sebuah karung yang berisikan daging sapi yang telah dipotong-potong yang kemudian dinaikkan ke atas motor yang dikendarai oleh Agustinus Adu yang membonceng Yonathan Ndun.
Kemudian selanjutnya para terdakwa pulang menuju ke rumah Polce Lani di Sikumana.

Di Rumah Polce

Setelah tiba di rumah Polce Lani sekira pukul 04.00 Wit, ketiga karung yang berisikan daging sapi hasil curian lalu diturunkan dan dibawa ke dalam rumah Polce Lani.

Polce Lani lalu mengambil timbangan dan langsung menimbang daging-daging tersebut dan mendapati berat total daging sapi dari kedua ekor sapi hasil curian adalah sebanyak 180 Kg.

Bahwa setelah menimbang daging, para terdakwa lainnya pulang kembali ke rumah masing masing, meninggalkan Polce Lani di rumahnya.

Polce Lani lalu menelepon saksi Karel Antonius Napa (terdakwa dalam perkara terpisah) yang adalah seorang penjual daging sapi di pasar Oeba untuk datang mengambil daging sapi hasil curian di rumah Polce Lani.

Selang beberapa menit kemudian saksi Yonathan Soludale (terdakwa dalam perkara terpisah) datang ke rumah Polce Lani atas suruhan Karel Antonius Napa dengan menaiki sebuah mobil angkutan (bemo lampu 2) warna putih dengan tulisan ”LOVERS” yang dikemudikan oleh saksi Semri Kase.

Selanjutnya Polce Lani, Yonathan Soludale dan Semri Kase mengangkat ketiga karung yang berisikan daging sapi sambil Polce Lani mengatakan kepada Yonathan Soludale bahwa daging sapi tersebut berat totalnya sebanyak 180 Kg agar Yonathan Soludale menyampaikan hal tersebut kepada Karel Antonius Napa.

Setelah Yonathan Soludale pergi membawa daging sapi tersebut untuk diantarkan ke tempat Karel Antonius Napa, tidak berapa lama kemudian Tim Polda NTT datang ke rumah Polce Lani di Sikumana dan langsung menangkap Polce Lani lalu mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polda NTT untuk ditindak lanjuti, mengingat perbuatan para terdakwa telah membuat resah masyarakat sehingga menjadi perhatian serta target operasi tim penyidik dari Polda NTT.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Fransiskus Gata mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan korban Seles Arnolus Ngganggoek mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Komentar
Berita Terbaru