Jumat, 19 April 2024

Pasutri Nekat Bisnis Sabu Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 15 Februari 2020 06:07 WIB
Pasutri Nekat Bisnis Sabu Dijebloskan ke Penjara

digtara.com | KISARAN – Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan tiga orang yaitu Pasutri berinisial “ES alias Edi dan N alias Mala” dan tersangka lainnya “SS alias Trisno”.

Baca Juga:

Ketiganya dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran. Jum’at (14/02/2020) sekira pukul 23.00 wib.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan awal penangkapan terhadap ketiga tersangka dari adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi dan perdagangan narkotika jenis sabhu di jalan HM Yamin kelurahan kisaran naga kecamatan kota kisaran timur.

Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe langsung melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap tersangka “SS alias Trisno”.

“Dari penangkapan tersebut dapat disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kantong plastik klip berisi butiran narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kantong makanan ringan, serta uang sejumlah Rp150 ribu, dan menurut pengakuan tersangka “SS alias Trisno” narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka “N alias Mala” (36) seorang ibu rumah tangga warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan kusam naga sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp.930.000,” sebutnya.

Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan atas pengakuan tersangka “SS alias Trisno’ inilah dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka “N alias Mala” serta tersangka “ES alias Edi” (36) yang merupakan suami tersangka “N alias Mala”.

Dari tangan kedua tersangka ini juga dapat di amankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.930.000,- hasil dari penjualan sabhu keoa tersangka “SS alias Trisno” dan hasil introgasi juga diadap keterangan bahwa kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut sudah menekuni bisnis narkoba sejak lima bulan lalu.

“Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Kota Kisaran, sebelum di limpahkdn ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,” tegasnya

Tersangka akan dijerat pasal 114 Subs.pasal 112 Jo pasal 135 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Polisi di Sabu Raijua Cek Ketersediaan BBM dan Himbau Pemilik SPBU Tidak Curang saat Pengisian BBM

Polisi di Sabu Raijua Cek Ketersediaan BBM dan Himbau Pemilik SPBU Tidak Curang saat Pengisian BBM

Komentar
Berita Terbaru