Jumat, 26 April 2024

Parah! Setubuhi Bocah 7 Tahun, Pria di Riau Ditangkap

Arie - Minggu, 19 September 2021 15:10 WIB
Parah! Setubuhi Bocah 7 Tahun, Pria di Riau Ditangkap

digtara.com – Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, SO (20) ditangkap polisi gara-gara setubuhi anak tetangganya,bocah yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga:

Pelaku ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Rabu (15/9/2021) malam.

Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun itu disetubuhi oleh pelaku.

Baca: Fakta Kakek di Deliserdang Cabuli Siswi SD, Nafsu Besar Anu Sempat Loyo

Peristiwa ini terkuak berawal pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anaknya tersebut sedang berada di dalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO.

Lebih lanjut disampaikan korban kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal September lalu di dalam rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.

Baca: Pria Uzur di Deliserdang Cabuli Siswi SD di Kebun Kelapa, Iming-imingi Korban Uang Rp2 Ribu

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan, bahwa menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh, namun belum sempat menyetubuhinya.

“Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya,” ungkap Kapolsek, Minggu (19/9/2021.

Menindaklanjuti laporan itu, Bambang memerintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi beserta tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi kriminal tersebut.

Dijelaskannya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO di rumahnya.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca: Keterlaluan! Siswi SMK Dicabuli Sambil Direkam, Trus Diancam Videonya Disebarin

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” kata Bambang.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Parah! Setubuhi Bocah 7 Tahun, Pria di Riau Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Termasuk Riau, Kasus Karhutla Mulai Mendominasi di Pulau Sumatera

Termasuk Riau, Kasus Karhutla Mulai Mendominasi di Pulau Sumatera

Sepanjang Januari-Februari, 19 Hektare Lebih Lahan di Riau Terbakar

Sepanjang Januari-Februari, 19 Hektare Lebih Lahan di Riau Terbakar

Begini Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Insiden Balita di Siak Diserang Harimau

Begini Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Insiden Balita di Siak Diserang Harimau

Jalan Lintas Tengah di Bukit Betabuh Kuansing Riau Longsor Parah

Jalan Lintas Tengah di Bukit Betabuh Kuansing Riau Longsor Parah

Banjir-Longsor di Limapuluh Kota Sumbar: Jalan Putus Total, Basarnas Kirim Bantuan

Banjir-Longsor di Limapuluh Kota Sumbar: Jalan Putus Total, Basarnas Kirim Bantuan

Korban Tewas Tertimbun Longsor di Jalan Lintas Sumbar-Riau Ternyata Pengendara Sedang Melintas

Korban Tewas Tertimbun Longsor di Jalan Lintas Sumbar-Riau Ternyata Pengendara Sedang Melintas

Komentar
Berita Terbaru