Panjat Pagar Rumah Curi Uang dan HP, Pria di Sumba Timur Diciduk Polisi
Rabu, 27 April 2022 07:15
digtara.com – Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur, NTT membekuk dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu (27/4/2022). Pria Sumba Diciduk Polisi
Polisi menangkap SKTW alias Leman alias Toda (21), warga Dulla Koko, Desa Weedabo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Ia diamankan di kos – kosan tempat tinggalnya di Kampung Barat, kelurahan Hambala, kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Baca: Tangan Diikat Mulut Disumbat Daun, Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa Tiga Pemuda
Leman alias Toda terlibat kasus pencurian yang terjadi di bangunan di bLok M, Jalan El Tari nomor 17, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Penangkapannya sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/55/III/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Setu, SH yang dikonfirmasi Rabu (27/4/2022) menyebutkan kalau pada Rabu (25/4/2022) malam, anggota unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengamankan handphone milik korban dari tangan Marlina Ina alias Mama Wiwin di Mboka, kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
“Marlina Ina mengaku kalau handphone tersebut dibeli sejak tanggal 25 Maret 2022 dari SKTW alias Leman alias Toda,” urai Kasat Reskrim.
Polisi kemudian mengamankam Leman alias Toda di tempat kostnya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.